Spesialis Curanmor di Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Beraksi 24 Kali

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, dua orang pelaku curanmor ditangkap polisi

Twedi menambahkan, alasan pelaku selalu mengingar kendaraan di masjid atau musola lantaran minim pengawasan.

"Karena korbannya sedang solat, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 24 Kali Beraksi, Maling Motor Spesialis Masjid dan Musala di Bekasi Berakhir di Bui

Berita Terkini