Twedi menambahkan, alasan pelaku selalu mengingar kendaraan di masjid atau musola lantaran minim pengawasan.
"Karena korbannya sedang solat, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 24 Kali Beraksi, Maling Motor Spesialis Masjid dan Musala di Bekasi Berakhir di Bui