Merespon putusan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan dilakukannya musyawarah bersama keluarga terlebih dahulu terkait akan memilih banding atau tidak akan putusan tersebut.
"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima," ungkap Nur
"Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," tutupnya.
Baca juga: 1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang
MA nangis saat ingat keluarga
Tatapan kosong disertai tetes air mata penyesalan terlihat jelas dari sosok MA (17).
MA merupakan terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tewas.
Penyesalan itu terlihat jelas dari sosok MA yang baru saja keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).
Ya, MA tak kuasa menahan pilu saat keluar dari sidang dengan tangan diborgol dan disaksikan keluarganya.
Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.
Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.
Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.
MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.
Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).
Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah di vonis hukuman 8 tahun penjara.