Ramadhan 2023

Hukum Berpuasa Ramadhan 2023 saat Mudik, Simak Syarat Diperbolehkan Tidak Puasa

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bolehkah tidak puasa saat mudik Ramadhan 2023? Simak hukumnya yang tertuang dalam ayat Al Quran.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut penjelasan hukum puasa saat mudik pada Ramadhan 2023.

Setiap tahun menjelang lebaran, banyak orang pergi mudik ke kampung halamannya. Tak terkecuali pada akhir Ramadhan 2023 ini.

Perjalanan mudik ke kampung halaman pasti melelahkan, apalagi dengan jarak yang sangat jauh dan menempuh waktu yang lama.

Karena itu, banyak pemudik yang membatalkan puasanya karena tidak kuat menahan haus dan lapar saat dalam perjalanan.

Lantas bagaimana hukum puasa saat mudik?

Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jika dilihat dari ayat tersebut, maka musafir atau seseorang yang sedang berada dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengganti puasanya di hari lain sebanyak hari-hari mereka tidak berpuasa.

Baca juga: 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Hari Terakhir Ramadhan 2023, Dosa Akan Diampuni

Terdapat ketentuan untuk seseorang yang diperbolehkan tidak berpuasa saat dalam perjalanan yaitu sebagai berikut:

• Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 KM.

• Di pagi (saat subuh) hari yang ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya.

• Perjalanan yang hukumnya mubah, bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.

• Musafir yang pada waktu pagi hari berpuasa dibolehkan berbuka membatalkan puasanya.

• Musafir yang telah tinggal di suatu tempat dilarang tidak berpuasa.

Halaman
12

Berita Terkini