TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2023.
Nantinya, zakat fitrah ini akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.
Mustahik terdiri dari 8 golongan atau asnaf yang terdiri dari 8 asnaf atau 8 golongan sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
Adapun 8 asnaf yang berhak menerima zakat fitrah Ramadhan 2023 antara lain:
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Muallaf
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2023 untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Muallaf membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.