4. Tidak beragama Islam
Orang yang bukan beragama Islam tidak berhak untuk menerima zakat.
Walaupun orang tersebut tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, tidak bisa dianggap zakat fitrah, melainkan hanya pemberian biasa.
Dijelaskan dalam surat Al-Insan ayat 8, Allah berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.”