Ditinggal Penghuninya Mudik, Maling Bobol Rumah Kosong di Tulungagung, Uang Rp 30 Juta Dibawa Kabur

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi, maling bobol rumah kosong yang ditinggal penguninya mudik

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sumargo (63) seorang warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang rumahnya dibobol maling.

Saat itu, pelaku atauh maling yang berinisial TWP (31) masuk ke rumah korban saat sedang keadaan kosong ditinggal mudik, pada Sabtu (22/4/2023) lalu.

Bahkan, pelaku juga berhasil menggasak uang tunai hingga Rp 30 juta.

Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (25/4/2023).

Dilanjutkan Anshori, saat itu pemilik rumah sedang bersilaturrahim ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.

“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP. Dan dari telepon genggam yang dicuri, polisi melacak keberadaan TWP di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Di depan ibunya, TWP ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB, sebelum dibawa ke Polsek Ngantru

“TWP juga telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Anshori.

Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.

Baca juga: Cara Humanis Polisi di Bogor, Imbau Pemotor yang Hendak Masuk Tol Gara-gara Nyelonong dari Puncak

Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Maling Rumah Kosong saat Lebaran di Rumah Ibunya di Tulungagung

Berita Terkini