TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus yang menyeret nama AKBP Aciruddin Hasibuan terus bergulir.
AKBP Achiruddin Hasibuan disorot lantaran membiarkan anaknya melakukan pembiaran saat anaknya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Belum menjalani sideng kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan justru kedapatan terlibat kasus lain yakni menerima uang dari gudang BBM ilegal.
Terbaru, Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin untuk mendalami terkait gratifikasi yang diterimanya dari gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Saat penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah kuitansi.
Dalam pengeledahan tersebut polisi menemukan ada sekitar enam kuitansi.
Selain kuitansi, ada juga sejumlah buku tabungan dan dokumen lainnya.
Pada bagian kuitansi tersebut, terlihat ada bukti pembayaran sejumlah uang.
Nominal uang dalam kuitansi itu juga bervariasi, mulai Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Baca juga: Bekingi Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Makin Hancur, 5 Tahun Terima Uang Tutup Mulut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi belum memerinci total uang tertera dalam kuitansi yang disita itu.
Dia mengaku penyidik masih mendalami hal itu.
"Penyidik masih mendalami yang lain," ujarnya.
Hadi menyebut penggeladahan itu dilakukan Sabtu (29/4) untuk keperluan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Pengawas Gudang Solar Ilegal, Sejak 5 Tahun Lalu
Jalani sideng etik
Sementara itu, AKBP Achiruddin akan menjalani sidang kode etik profesi yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Sidang tersebut akan menentukan sanksi bagi perwira menengah itu karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan jadwal sidang kode etik pada hari ini.
"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, KPK Bongkar Fakta soal Pelat Nomor Palsu Harley
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.