TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/5/2023) pagi.
Mencuatnya kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bermula dari penganiayaan oleh sang anak, Aditya Hasibuan (AH) terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Tonton anak jadi pelaku penganiayaan
Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/4/2023), polisi mengatakan bahwa penganiayaan diawali saat korban menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.
Dari perbincangan tersebut, Aditya tersinggung dan memukul serta merusak mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Merasa rugi, korban kemudian mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di rumah Aditya, yang pertama kali keluar adalah kakak kemudian disusul ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjang justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Karir Hancur Gara-gara Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Tidak Hormat, Ini 3 Alasannya
Dicopot dan dipecat dari Polri
Pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023.
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.