"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan Undang-Undang minyak dan gas bumi," terang Panca.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri saat menjadi pengawas gudang Solar, penyidik di Subdit Tipikor tengah memprosesnya.
Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Dewantoro | Editor: Diamanty Meiliana, Reni Susanti, David Oliver Purba)