Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya tidak bisa asal-asalan saat menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka, kata dia, harus didasarkan alat bukti yang kuat.
"Untuk itu, memang pembuktian tersebut harus selaras untuk tidak mendiskriminasi atau menuduh seseorang tanpa alat bukti dan keterkaitan sesuai UU tersebut," ujar Ibrahim.
Sejauh ini, kata Ibrahim, sudah ada 122 saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi serta ratusan barang bukti, terkait kasus itu.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ