Sementara itu, Kuasa hukum AD, Wahyu Hariyadi menegaskan, jika saat ini kliennya mengalami trauma.
"Jadi kondisi korban masih trauma, korban belum dapat ditemuin, karena memang saat ini kondisinya traumatik," ucapnya.
Karena trauma dan tertekan korban tidak bekerja usai muncul dan buka suara ke publik.
Padahal hingga saat ini kontrak korban masih berlaku.
"Kalau kontrak sampai 13 Mei. Karena sekarang sudah tak dilanjutkan karena korban trauma dan tak kuat lagi menjalani kerja," paparnya.
Merespon kasus yang terjadi di Cikarang, Kadisnakertrans Jawa Barat, Taufiq Garsadi angkat bicara.
Taufiq Garsadi mengaku langsung mengirimkan tim guna menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Disnakertrans Jawa Barat memastikan, jika hasil investigasi ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual maka pelakunya diseret ke ranah hukum.
"Jika terbukti ini masuknya ke ranah hukum," tuturnya.