TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menyebut guru Husein Ali Rafsanjani tidak lolos tes kesehatan jiwa.
Dengan begitu menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, guru Husein tidak layak menjadi PNS.
Nama Husein Ali Rafsanjani memang tengah ramai diperbincangkan publik.
Ia berani mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Namun begitu, guru Husein justru mengaku mendapat intimidasi saat disidang terkait laporan pungli.
Guru Husein bahkan memutuskan kembali ke Bandung dan mengundurkan diri sebagai PNS.
Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran membantah telah melakukan intimidasi pada guru Husein.
Menurutnya klarifikasi yang diminta pada Husein sudah sesuai aturan PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.
"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil koordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," kata Dani Hamdani.
Ia juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Husein Ali Rafsanjani pada tanggal 8 Februari 2023.
Dani mengakui memang sengaja menunda proses pengunduran diri Husein.
"Kita memberi kesempatan siapa tahu berubah pikiran," kata Dani Hamdani.
Dengan begitu hingga kini status Husein Ali Rafsanjani masih PNS.
"Posisinya masih PND. Cuma udah gak kerja, gak pernah masuk, sudah lama," kata Dani Hamdani.
Meski membantah melakukan intimidasi dari Husein, namun pernyataan Dani Hamdani dinilai menyerang.