7 Calon Sekda Kota Bogor, 3 Nama Bakal Diserahkan Pada Dedie Rachim, Bukan Hasil Open Bidding

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balaikota Bogor, Jalan Djuanda, Kota Bogor.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang baru.

Serangkaian proses sudah dilakukan oleh Pemkot Bogor.

Proses menuju pengangkatan Sekda ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. 

Dimana regulasi tersebut merupakan perubahan atau revisi dari aturan yang lama, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. 

Kemudian, acuan regulasi pusat yang baru itu di-breakdown kembali dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.525–BKPSDM/2023 tentang Penetapan Pemetaan Talenta dan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. 

Serta Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor800/Kep.160 - BKPSDM/2025 tentang Tahapan Penetapan Rencana Suksesi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah. 

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memberikan keterangan bahwa ada perbedaan pencalonan sekda di tahun ini. 

Di mana semua calon dipilih atas identifikasi dan manajemen talenta yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Bukan secara open bidding. 

Dari hasil pemetaan, pembinaan, dan pengembangan pegawai tersebut ditunjuklah tujuh orang sebagai kandidat calon suksesor atau sekda.

Jenal Mutaqin memaparkan, ketujuh calon yang menduduki Kotak 9 ASN dan telah memenuhi persyaratan itu dilakukan pemetaan dan penilaian rekam jejak dengan sejumlah komponen. 

Seperti Nilai Talenta 30 persen, Pengelolaan Anggaran 30 persen, Masa Jabatan dalam JPT (eselon II) 15 persen, Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah 15 persen, dan Riwayat Jabatan dalam JPT (eselon II) 10 persen. 

“Tujuh orang ini memenuhi syarat usia dan telah memiliki sertifikat kelulusan PKN/Diklat PIM II. Serta memenuhi lima indikator atau komponen tersebut dengan nilai di atas 80,” jelas Jenal Mutaqin, Senin (9/6/2025). 

Jenal melanjutkan, ketujuh nama tersebut ialah

  1. Kepala Dinas Kesehatan, Sri Nowo Retno,
  2. Aspemkesra, Eko Prabowo,
  3. Kepala BKAD, Deni Mulyadi,
  4. Kepala Dispora, Taufik Hidayat,
  5. Kepala Disperumkim, Juniarti Estiningsih,
  6. Asisten Administrasi Umum, Rakhmawati
  7. Pj Sekda, Hanafi. 

Ketujuh suksesor sekda tersebut mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosiokultural pada assessment center BKD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Mei lalu. 

Halaman
12

Berita Terkini