"Alhamdulillah selama ini ibadah (Arya) tekun. Sama orangtua enggak pernah bantah, kalau disuruh cepat, orangnya enggak pernah neko-neko. Kalau ibunya belum masak, biarin aja kata dia masak mie aja," ungkap Rojai.
"Amalannya dia di sini sering ikut pengajian malam jumat. Dia ngaji juga di tetangga. Kalau maghrib anak-anak pada nongkrong, (Arya bilang) 'eh solat'. Saya didik anaknya enggak pernah macam-macam. Kalau udah di rumah ya di rumah, kalau enggak izin," sambungnya.
3 Pelaku Pembacokan Arya
Sebelumnya diwartakan, ada tiga pelaku dalam kasus pembacokan Arya Saputra.
Dalam keterangan pers di Polresta Bogor Kota pada Selasa (14/3/2023), dua pelaku dihadirkan di depan awak media usai berhasil ditangkap penyidik.
Sementara untuk satu pelaku yakni ASR alias Tukul kala itu masih buron.
Ternyata, Tukul adalah eksekutor utama alias pembacok yang menewaskan AS pada Jumat (10/3/2023).
Sedangkan dua pelaku lain yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku anak memiliki peran berbeda.
Baca juga: 2 Bulan Jadi Buronan, Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Ditangkap di Yogyakarta
Diungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, MA alias pembonceng dua pelaku lain adalah pemilik kendaraan yang ia naiki.
SM juga adalah pemilik senjata tajam yang belakangan dijadikan barang bukti.
"Peran dari masing-masing, untuk yang duduk di depan motor, saudara MA ini pemilik kendaraan roda dua dan pemilik senjata tajam jenis gobang," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Tak berselang lama dari penangkapannya, MA disidang hingga kini sudah dijatuhi vonis oleh hakim.
MA dijatuhi vonis kurungan penjara selama 8 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ