Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mendapat laporan adanya sejumlah bangunan liar atau bangunan tak berizin di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terkaitnya adanya puluhan bangunan liar.
"Data kongkrit (keseluruhan) kami tidak ada, cuma ada beberapa bangunan yang telah dilaporkan ke kami dari DPKP, ada 40 sampai 50 bangunan yang telah dinyatakan melanggar dari segi perizinan dan dari segi aspek legalitas tanahnya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (18/5/2023).
Mantan Camat Babakanmadang itu memberikan contoh, salah satu bangunan liar yang dimaksud berada di wilayah Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Ia menerangkan, bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di lahan yang bukan peruntukkannya.
"Ada beberapa bangunan yang masuk dalam pelanggaran bangunan tidak memiliki IMB, sudah dilimpahkan ke kami, dia menduduki tanah PSU di salah satu perumahan, otomatis itu menjadi PR kami untuk melakukan pembongkaran," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, puluhan bangunan tersebut menjadi atensi bagi Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bangunan Liar di Sempadan Sungai Ciliwung Dianggap Mengganggu, Plt Bupati Bogor: Bongkar
Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu dan akan melakukan tindakan persuasif sebelum melakukan pembongkaran.
"Ini kami terus melakukan upaya dalam rangka pendalaman dari pelimpahan DPKPP, kalau memungkinkan dibongkar, kami akan melakukan pembongkaran, kalau seandainya dilakukan pemrosesan izinnya, kami akan fasilitasi supaya dia memproses perizinan," pungkasnya.