Tak heran bila bang jago berani memalak sopir truk.
Pasalnya baru Desember 2022 Rudi Boy menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama satu tahun.
Ketika itu menurut Yohannes, bang jago menjambret handphone di lokasi yang sama.
"Residivis pencurian HP di Rancabungur. Baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg," katanya.
Rudi Boy menjadi perbincangan bukan hanya sekadar memalak sopir truk.
Tapi juga karena jaket yang ia pakai saat melakukan aksinya.
Rudi Boy memakai jaket loreng oranye milik ormas Pemuda Pancasila.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan memang ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila Peteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA," katanya.
Walau demikian, polisi masih akan mendalami KTA Rudi Boy.
"Akan konfirmasi ke pengurus ormas, KTA asli atau tidak," kata Yohannes.
Kini Rudi Boy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," kata Yohannes.