Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan Bukhory mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5)
Namun begitu, Politikus PKS itu masih enggan membeberkan pengunduran diri itu menandakan Bukhori mengakui adanya KDRT kepada istrinya. Dia pun menyerahkan pengusutan kasus itu kepada internal PKS.
"Di setiap partai manapun juga punya komisi disiplin kan, nah memang saya hahya mendengarkan apa hasil daripada komisi disiplin terhadap apa yang telah diperiksa kepada Pak BY tadi itu, terus saya mendapatkan pemberitahuan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," terangnya.
Dia menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut menandakan Bukhori telah menjadi masyarakat biasa. Dia bukan lagi menjadi anggota DPR maupun anggota parpol.
"Dia sudah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda