Terkait hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang yang telah mengirim petugas guna berkomunikasi dengan Siti Aisah pun bersuara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, Sha Wang datang ke Indonesia pada 06 Juni 2019 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama datang ke Indonesia, Sha Wang tidak pernah melakukan izin perpanjangan.
"Dalam keadaan overstay selama 3 tahun 10 bulan," katanya, Selasa (6/6/2023).
Idealnya, apabila telah overstay lebih dari 6 bulan, Imigrasi akan mendeportasi dan memasukannya ke dalam daftar cekal.
Pihak Imigrasi telah mengetahui mengenai perjalanan kisah hidup Siti Aisah dan Sha Wang dari Siti dan pemberitaan.
Dalam kasus ini, pihak Imigrasi Karawang bakal mengedepankan asas kemanusian. Melihat kondisi Sha Wang yang down syndrome.
Baca juga: Hasil Perjuangan Uya Kuya Bela Anak Disabilitas Taiwan yang Dibawa TKI, Siap Lawan Majikan Siti
"Tetapi kita masih menunggu dari hasil TETO, " katanya.
TETO akan mendatangi Siti Aisah dan juga mencari keberadaan dari keluarga Sha Wang.
Lalu, pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Negeri Karawang, dan Dirjen AHU kabarnya juga bakal membahas persoalan ini.
Termasuk kemungkinan apakah Sha Wang bisa menjadi warga negara Indonesia dan tetap dirawat Siti Aisah.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ