TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2023, beberapa umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban.
Salah satu persiapannya adalah menyiapkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Sayangnya, ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha.
Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban.
Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.
Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.
Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.
Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.
Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.
Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.
Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.
Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Simak Dulu Tips Membeli Hewan Kurban Ini, Sesuai Anjuran Nabi
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.