Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

BREAKING NEWS - Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukul terdakwa tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor dijatuhi hukuman 9 tahun, Senin (12/6/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara.

Tukul divonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Tukul Disambut Keluarga Arya Saputra di PN Kota Bogor: Puas Lu Ngebunuh Adik Gua

Seluruh barangbukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbuktu dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.(*)

Berita Terkini