βWNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,β jelas Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280(1), 281(1) dan 288(1).
Yang mana mobil tersebut diamankan dikarenakan SIM A umum tidak dimiliki oleh bule sedangkan SIM A dan C yang ada.
Karena tak sesuai dengan peruntukan maka bule tersebut terpaksa ditilang.