"Jadi kalau dugaan tersebut benar, sangat tak pantas, dan harus ditindak dengan tegas, supaya kejadian seperti itu tak terulang lagi," ucapnya.
Dilaporkan ke polisi
Atas kejadian yang membuat gaduh, kabarnya oknum perangkat desa itu telah dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan pungli, hingga ajakan berhubungan badan, saat warga akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.
"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun Jabar, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Isi Garasi Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Pangandaran yang Sebut Guru Pelapor Pungli Tak Lulus Kejiwaan
Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.
Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.
"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.