Kejinya Pria di Cilandak, Kalap Saat Merasa Tak Dihargai, Pacarnya Dipaksa Makan Kotoran Manusia

Penulis: Reynaldi Andrian
Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Cilandak, Jakarta Selatan kalap setelah mengetahui pacarnya selingkuh hingga ia merasa tak dihargai, pelaku pun menyiksa korban dengan cara tak wajar

Kompol Wahid Key menjelaskan, korban juga sempat mengelabuhi pelaku.

Saat itu IM mengatakan bahwa dirinya sudah pindah kost-kostan.

"Ceweknya ini bilang 'bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu kan," kata Wahid saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Nyatanya, kamar kost itu baru saja dibayarkan oleh pelaku.

Sehingga, pelaku pun curiga dengan hal tersebut.

Ilustrasi (Tribun Pekanbaru)

"Padahal kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah. Dia seolah-olah sudah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masa iya sih, kan baru dibayar, kok nggak di tempatin'," ujar Kapolsek.

Curiga dengan hal tersebut, pelaku mendatangi kostan pacarnya.

Benar saja, pacarnya itu sedang berduaan di kamar kost yang dibayar pelaku.

"Jadi pada saat dia ke kosan ada cowok (selingkuhan korban) itu, tapi lari dia kejar tapi nggak dapat," tutur Wahid.

"Korban itu kerja di Kemang itu baru, mungkin satu bulanan. Nah itu cowok selingkuhan ini sepertinya itu teman kerja gitu, jadi kalau menurut dia (pelaku) cinlok gitu kan," tambahnya.

Pelaku pun kalap dan menyiksa korban saat itu.

Baca juga: Johan Budi Peringatkan Mahfud MD, Minta Menkopolhukam Tak Mengancam : Saya Tahu Banyak Kotoran Orang

"Dia (korban) dijejal-jejali, tapi nggak masuk ke mulut. Tapi suruh makan (oleh pelaku), 'nih makan, makan'," ungkap Wahid.

Dalam hal ini, EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

Berita Terkini