Kedua, Fahmi melaporkan adanya dugaan penipuan dari sang mantan istri, Anggi.
Penipuan itu terkait aksi Anggi yang sengaja pergi dari rumah setelah sehari menikah.
"Ada undang-undang kompilasi hukum islam pasal 72 ayat 2, seorang istri atau suami dapat mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam pelaksanaan pernikahan tersebut ada unsur penipuan," ujar Ojat.
Penasaran, Kang Dedi pun bertanya soal unsur penipuan yang diajukan Fahmi terhadap Anggi.
Ojat pun menjelaskan bahwa Fahmi telah memegang semua bukti guna pengajuan pembatalan pernikahan tersebut.
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Baca juga: Jadi Terkenal dan Didekati Banyak Wanita, Pengantin Bogor Fahmi Sempat Jadi Omongan Tetangga
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
"Berapa lama sidangnya?" tanya Kang Dedi.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," ungkap Ojat.
Fahmi Bakal Tuntut Anggi?
Sebelumnya, Kang Dedi sempat menawarkan agar Fahmi menuntut kerugian ke Anggi.
Namun terkait tawaran tersebut, Fahmi langsung menolaknya.
"Fahmi kan memiliki kerugian materi, uang hilang padahal menjadi suaminya tidak jadi, hati dihancurkan, mau enggak lapor polisi? Ini saya siapin pengacara," tanya Kang Dedi.