Sejumlah Perangkat Desa di Bogor Maju Pileg 2024, KPU Minta DPMD Terbitkan SK Pemberhentian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Bogor minta DPMD segera terbitkan SK Pemberhentian perangkat desa yang ikut kontestasi Pileg 2024, Rabu (9/8/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor meminta Dinas Pemeberdayaan Masyarat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor untuk menerbitkan SK Pemberhentian kepada perangkat desa yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menerangkan, ada tujuh orang perangkat desa yang akan berkontesasi di Pemilu mendatang. Mulai dari kepala seksi (kasi) hingga kepala desa.

Ia mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada DPMD Kabupaten Bogor segera menerbitkan SK Pemberhentian untuk perangkat desa tersebut.

"Ada beberapa bacaleg yang berangkat dari perangkat desa, sementara surat pengajuan pengunduran dirinya sudah di upload ke dalam Silon, sedangkan SKnya sebagian belum diterbitkan oleh DPMD," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Ia mengungkapkan, SK pemberhentian tersebut sangat penting bagi bakal calon legislatif (bacaleg) agar lolos verifikasi hingga dinyatakan memenuhi syarat.

"Oleh karena itu kami minta pekan ini dpmd harus segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepada perangkat desa yg ikut Pemilu," terangnya.

Dari tujuh perangkat desa tersebut, kata dia, hanya menyisakan satu bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) 3 yang belum mendapat SK Pemberhentian dari DPMD.

Sementara itu, batas akhir untuk mengupload berkas tersebut adalah pada Jumat (11/8/2033).

"Kalau itu terlambat, maka partai akan kehilangan momentum untuk mengupload SK pemberhentian bacaleg tersebut ke dalam Silon," pungkasnya.

Berita Terkini