Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memastikan tidak ada gugatan sengketa pada pemilihan Wali Kota Bogor 2024.
Lima pasangan calon Wali Kota Bogor tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024, sampai hari ini belum ada pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara," Kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Firman melanjutkan, pengajuan sengketa sudah dibuka sejak tanggal 3-5 Desember 2024 lalu.
Pengajuan sengketa dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas yang ditentukan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Kabupaten kota dengan jumlah penduduk 500.000 sampai satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU Kota Bogor," jelasnya.
Dengan demikian, KPU Kota Bogor dapat mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya, yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih.
"Karena tidak ada permohonan pembatalan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berarti KPU harus sudah mempersiapkan untuk melakukan tahapan selanjutnya yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih," tandasnya.