TRIBUNNEWSBOGOR.COM,KOTA BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengumunkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Bogor.
Pengumuman DCS anggota DPRD Kota Bogor, KPU Kota Bogor untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain mengumumkan DCS anggota DPRD Kota Bogor, KPU Kota Bogor persentase keterwakilan perempuan dalam DCS sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat ,memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Bogor
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitasdiri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bogor melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kota Bogor dengan alamat Jl. Senam Nomor 12 Tanah Sareal, Kota Bogorc, Email : kpu.kotabogor@gmail.com
3. Nama Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kota Bogor Pemilu 2024 dapat dilihat :
https://bit.ly/PENGUMUMANDCS2024KPUKOTABOGOR
4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bogor
Pengumuman DCS ini dikeluarkan di Kota Bogor, pada tanggal 19 Agustus 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor
Samsudin