"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima.
Baca juga: Sederet Fakta Guru SD Bogor Dipecat Karena Adukan Pungli, Pengakuan Dosa Kepsek Disorot Bima Arya
Justru Bima Arya mencopot balik Kepala Sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Bima.
Untuk guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu.
Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.
"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.
Kepala Sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.
Baca juga: Bohongi Bima Arya, Kepsek SD Bogor Pakai Uang Pungli PPDB untuk Keperluah Sekolah?
Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan.(*)