TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Seolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni melaporkan seorang guru setelah dirinya ketahuan menerima pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Nopi Yeni melaporkan seorang guru dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.
Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni telah terbukti melakukan gratifikasi saat PPDB 2023 di sekolahnya.
Berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bogor, Nopi memasukkan lima peserta didik di luar jalur PPDB 2023.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor Jimmy Hutapea menerangkan bahwa Nopi Yeni menerima uang sekitar Rp 5 juta dari lima orang tersebut.
Menurutnya Nopi Yeni telah melanggar Undang-Undang Administrasi Pegawai Negeri dan kedisiplinan.
"Ada penyalahgunaan wewenang demi mendapat keuntungan," kata Jimmy.
Untuk itu Inspektorat merekomendasikan pimpinan dari Kepsek tersebut memberi sanksi berat berupa penurunan jabatan.
Laporan dugaan pungli PPDB 2023 di SD ini sebenarnya sudah masuk ke hotline Pemerintah Kota Bogor sejak awal Agustus 2023, tepat setelah PPDB berakhir.
Wali Kota Bogor Bima Arya bahkan langsung mendatangi Nopi Yeni sebagai kepala sekolah.
Namun Nopi Yeni justru melaporkan seorang guru berinisial Y ke Polsek Bogor Selatan atas pencemaran nama baik.
Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menunjuk Law Office Arsywendo & Partner sebagai kuasa hukumnya.
Bahkan laporan yang dibuat Nopi sudah memiliki surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lidik/05/IX/2023/Reskrim per tanggal 7 September 2023.
"Perkara dilimpah ke Resta (Polresta Bogor Kota)," kata Kanit Reskrim Polresk Bogor Selatan Iptu Sugiyanto saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/9/2023).
Sementara Kasubsi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Asep Herdianto masih menunggu informasi dari Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.
"Nanti ada konfirmasi dari Kasat Reserse," kata Asep.