"Tentunya saya dan kedua anak saya kaget, atas penetapan tersangka dengan dasar pengakuan dari Danu tanpa bukti yang jelas," ujar Mimin kepada Tribunjabar.id, saat ditemui di Rumahnya di Desa Cijengkol Kecamatan Sagalaherang, Kamis (19/10/2023)
Namun, walaupun tidak ditahan, polisi meminta Mimin, Arighi dan Abi untuk wajib lapor karena statusnya sudah tersangka.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa kediamannya sempat dikepung oleh polisi setelah adanya pengakuan dari Danu.
Dengan banyaknya personel polisi yang datang ke rumahnya Mimin, Arighi dan Abi pun trauma hingga akhirnya mengungsi ke rumah saudaranya.
"Saat ini saya untuk sementara tinggal di rumah Kakak karena masih shock dengan peristiwa penggrebekan kemarin dan Alhamdulillah para tetangga juga banyak yang memberi dukungan kepada keluarga saya untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini," katanya.
Alat bukti baru
Sementara itu pada Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB kemarin Danu bersama sejumlah polisi kembali mendatangi lokasi pembunuhan Subang.
Di TKP, Danu diminta untuk melakukan pra rekonstruksi kejaidan itu.
Di sana, polisi juga menggunakan alat bukti baru berupa ember yang dipakai Danu untuk membersihkan lokasi TKP.
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekontruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," ujar Surawan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Baca juga: Penampakan TKP Kasus Subang usai Pembunuh Tuti dan Amel Terungkap, Ada Ember Bekas Darah Korban