TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anak Mimin, Arighi bergerak cepat guna membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus Subang.
Seperti diketahui, pemuda asal Desa Serang Panjang, Kabupaten Subang itu resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Bersama ibu, adik, dan ayah tirinya, Arighi diperkarakan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Klaim soal keterlibatan Arighi dalam kematian Tuti dan Amalia diungkap sendiri oleh Danu, salah seorang tersangka yang telah ditahan di Polda Jabar.
Danu membongkar peran Arighi, Mimin, Yosef dan Abi dalam pembunuhan sadis dua tahun lalu itu.
Diyakini Danu, Arighi ikut andil dalam kematian Tuti dan Amalia yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Alphard.
Bak ingin membantah kesaksian Danu tersebut, Arighi pun bertindak.
Hari ini, Senin (23/10/2023) Arighi membawa saksi kunci yang bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Momen tersebut dimanfaatkan Arighi sembari melakukan wajib lapor ke Polda Jabar.
Diwartakan sebelumnya, Arighi, Mimin, dan Abi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka kasus pembunuhan.
Karenanya hari ini, mereka bertiga melaksanakan wajib lapor di Polda Jabar.
Turut menemani sang klien, Rohman Hidayat angkat bicara terkait agenda wajib lapor Mimin, Arighi, dan Abi.
Diungkap Rohman, ia sekaligus akan menemui kliennya yang lain, Yosef di Polda Jabar.
Untuk diketahui, Yosef resmi ditahan seperti Danu.
"Hari ini kita ke Polda Jabar untuk melakukan wajib lapor sekalian ada satu kendaraan yang harus dibawa yaitu motor, kami antarkan hari ini. Sekalian bertemu Yosef juga," imbuh Rohman Hidayat dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Fredy Sudaryanto.
Tak cuma membawa motor, Rohman Hidayat dan kliennya juga menghadirkan saksi kunci dalam kasus Subang.