TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini dijadwalkan digelar pada 9-18 November 2023.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh pelamar untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023 beserta kisi-kisi dan jumlah poinnya?
Kisi-kisi SKD CPNS 2023
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD akan digelar menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT).
CAT adalah sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian pelamar yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023), Kemenpan-RB mengatakan, mekanisme SKD telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 651 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi 30 soal.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
Jumlah poin
Kemenpan-RB mengatakan, untuk pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu sebanyak 5.
Sementara jawaban yang salah satu tidak menjawab pada TWK dan TIU bernilai 0.
Khusus untuk TKP, jawaban paling rendah diberi poin 1 dan paling tinggi 5.
Bila tidak menjawab, soal dinilai 0.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus tersebut berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Sumber: kompas.com