ASTAGA! Guru Cuti Melahirkan di Kota Bogor Diminta Bayar Rp 250 Ribu, Gaji Dipotong 50 Persen
Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang suami yang istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor curhat di media sosial terkait istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar.
Curhatan itu pun seketika viral di media sosial instagram.
Dalam curhatan yang dilihat TribunnewsBogor.com, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.
Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.
"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).
Pengumuman! Akses Motor di Jalan Batutulis Bogor Akan Dibuka Hari Rabu Pagi |
![]() |
---|
Akses Pemotor di Jalan Batutulis Bogor Semakin Siap Digunakan, Pemkot Tambah Penerangan Jalan |
![]() |
---|
JPO Paledang Kota Bogor Ditutup Mulai Hari Ini, Warga Menyeberang di Depan Pos Dishub |
![]() |
---|
Pengumuman! JPO Paledang Bogor Ditutup Permanen Mulai Besok, Petugas Akan Bantu Warga Menyebrang |
![]() |
---|
Siap-siap! Dishub Bakal Tertibkan Angkot dan AKDP Kota Bogor Selama 5 Bulan, Sanksi Diterapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.