UMK Bogor 2024

Besaran UMK Bogor 2024 dan Upah Minimum Jakarta, Depok, Bekasi Jika Kenaikannya Capai 15 Persen

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh di DKI Jakarta serta Jawa Barat menuntut adanya kenaikan upah minimum tahun 2024 mendatang sebesar 15 persen. Jika nantinya tuntutan kenaikan upah minimum dikabulkan, lantas berapa besaran UMK Bogor 2024 serta UMR Jakarta, Depok, Bekasi?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berapa UMK Bogor 2024 serta UMR daerah sekitarnya seperti Jakarta, Depok, Bekasi jika mengalami kenaikan 15 persen?

Sebagaimana diketahui buruh di DKI Jakarta serta Jawa Barat menuntut adanya kenaikan upah minimum tahun 2024 mendatang.

Adapun kenaikan upah minimum yang diinginkan yakni sebesar 15 persen.

Tuntutan kenaikan upah minimum mencapai 15 persen karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Namun terkait tuntutan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja saat ini masih merumuskan besaran UMP 2024.

Jika nantinya tuntutan kenaikan upah minimum 15 persen dikabulkan, lantas berapa besaran UMK Bogor 2024 serta UMR Jakarta, Depok, Bekasi?

Sebagai informasi, tahun 2023 UMK Bogor ada di angka Rp 4 jutaan.

Dimana tepatnya UMK Kota Bogor Rp 4.639.429 sedangkan UMK Kabupaten Bogor Rp 4.520.212.

Jika tahun depan dinaikkan 15 persen, UMK Kota Bogor menjadi Rp 5.335.343 dan UMK Kabupaten Bogor Rp 5.198.243.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Diminta Naik 15 Persen, Segini Besaran UMK Bogor 2024 Jika Kenaikannya Sama

Lalu bagaimana dengan DKI Jakarta?

Apabila tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dikabulkan, maka kurang lebih UMP 2024 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp 735.268.

Dengan kata lain, UMP DKI 2024 jika naik 15 persen akan menjadi Rp 5.637.067 dari yang sebelumnya Rp 4.901.798.

Begitu pun dengan UMK Depok 2024, apabila benar alami kenaikan 15 persen sesuai usulan serikat buruh, bisa mencapai Rp5 jutaan.

Di mana UMK Depok pada 2023 saat ini memiliki besaran upah minimum senilai Rp4.694.493 dengan mendapatkan kenaikan sebesar 7,25 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan estimasi UMK 2024 di Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp6 juta karena adanya penambahan upah kisaran Rp770 ribu.

Berita Terkini