TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viralnya kabar warung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menagih bayaran fantastis ke pembeli belakangan jadi perbincangan.
Publik belakangan dibuat kesal dengan aksi getok harga makanan yang dilakukan para pedagang.
Terlebih ada salah seorang netizen yang menunjukkan bukti aksi nakal pedagang warung Puncak tersebut.
Yakni dengan memperlihatkan struk pembayaran jajanan di sana.
Tampak tak wajar, pembeli heran dengan harga pesanan 3 teh manis Rp45 ribu dan 6 kopi nyaris Rp100 ribu.
Gara-gara hal tersebut, pembeli itu pun mengaku kapok membeli di warung Puncak lagi.
Tapi tahukah Anda, para pedagang di Puncak nyatanya telah menandatangani kesepakatan soal harga makanan, minuman serta jajanan yang dijualnya.
Kesepatan tersebut dibuat agar tidak ada lagi pedagang yang sembarangan menaikkan harga dagangannya.
Perjanjian itu tertuang dalam aturan resmi yang dibuat pada 4 Juni 2021.
Para pedagang di kawasan jalan Raya Puncak Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua membuat aturan khusus soal harga jajanan yang mereka jajakkan.
Ada dua poin penting dalam aturan tersebut, yakni:
- (Para pedagang) Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung/kedai kami dengan menetapkan adanya kisaran harga sebagaimana terdapat pada lampiran kesepatan
- Daftar harga makanan-minuman yang dijual di warung atau kedai wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca oleh calon pembeli baik pada standing banner atau menempel pada dinding warung/kedai
Melampirkan detail harga makanan dan minuman di warung Puncak, berikut adalah aturan resmi soal harga jajanan di sana:
- Mie rebus+telor = harga terendah Rp13 ribu, harga tertinggi Rp15 ribu
- Roti bakar = harga terendah Rp 10 ribu, harga tertinggi Rp15 ribu.
- Gorengan = harga maksimal dan minimalnya Rp2 ribu
- Teh tawar = harga terendah Rp2 ribu, harga tertinggi Rp3 ribu
- Teh manis = harga terendah Rp6 ribu, harga tertinggi Rp8 ribu
- Bandrek = harga terendah Rp5 ribu, harga tertinggi Rp8 ribu
- Kopi hitam = harga terendah Rp5 ribu, harga tertinggi Rp8 ribu
- Kopi susu = harga terendah Rp10 ribu, harga tertinggi Rp12 ribu
- Jus harga = terendah Rp12 ribu, harga tertinggi Rp15 ribu
- Kelapa muda = harga terendah Rp12 ribu, harga tertinggi Rp15 ribu
Viral Penjaga Warung Puncak Getok Harga
Sebelumnya viral curhatan pembeli bernama Sera Fitriyana Furqon yang terkejut kala mampir ke warung di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Kepada TribunnewsBogor.com, Sera mengurai curhatan soal penjaga warung yang menagih harga fantastis untuk jajanan yang dibelinya.
Menurut Sera, harga dari makanan dan minuman yang dipatok oleh warung tersebut tak masuk akal.
"Kita sering ngopi di puncak tapi ga segila ini harganya di luar nurul. 6 kopi Rp90 ribu, 3 teh manis Rp45 ribu, Indomie telor Rp25 ribu, 2 sukro Rp30 ribu," ungkap Sera dalam unggahannya di TikTok.