TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menggetok harga tinggi, warung di Puncak Bogor akali wisatawan dengan berbuat curang.
Kecurangan yang dilakukan oleh pemilik warung itu yakni dengan cara tidak memasang daftar harga.
Hal itu membuat wisatawan tidak mengetahui harga makanan dan minuman yang dijual di warung tersebut.
Tak hanya itu, penjaga warung juga dengan leluasa menaikkan harga dengan alasan durasi nongkrong yang lama.
Padahal sejak Juni 2021, paguyuban pedagang warung di Puncak Bogor sudah membuat kesepakatan bersama.
Hal itu dilakukan agar tidak ada protes dari wisatawan karena merasa dirugikan.
Kesepakatan itu di antaranya membuat daftar harga makanan dan minuman yang wajar.
Kemudian, pemilik warung juga wajib mencantumkan daftar harga di warung yang mudah dibaca oleh wisatawan.
"Sudah ada kesepakatan," kata Ketua Paguyuban Pedagang Puncak, Mumuh.
Namun rupanya hal itu tidak dilakukan oleh pemilik warung Puncak Bogor yang viral beberapa hari ini.
Warung Puncak Bogor itu viral karena menggetok harga teh manis panas jadi Rp 45 ribu untuk tiga gelas, atau Rp 15 ribu per gelasnya.
Padahal berdasarkan kesepakatan, harga teh manis hanya Rp 8.000 per gelasnya.
Dalam kesepakatan bersama para pedagang makanan dan minuman Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, ada 5 poin yang dibuat.
Dua di antaranya yakni soal harga makanan di warung.
Berikut dua point tersebut :
- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung/kedai kami dengan menetapkan adanya kisaran harga sebagaimana terdapat pada lampiran kesepakatan ini
- Daftar harga makanan-minuman yang dijual di warung atau kedai wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca oleh calon pembeli baik pada standing banner atau menempel pada dinding warung/kedai