Kepada penyidik, Rinoa mengaku tidak dipukul secara langsung oleh Leon.
Namun gara-gara tindakan Leon tersebut, Rinoa sampai mengalami memar.
"Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting, sehingga berdasarkan visum terdapat bekas luka pada diri korban. Sesuai visum ada di bagian tangan, sekitar leher, paha, semuanya kita visum," pungkas Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Atas tindakannya, Leon terancam pasal 351 yakni penganiayaan dengan ancaman penajra 5 tahun.
Selain itu, ulah Leon yang menghina institusi Polri juga tengah didalami pihak kepolisian.
"Di bawah faktor emosi, cemburu, karena si korban ingin melapor ke polisi kemudian tersangka menantang terhadap institusi Polri," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Menyesal atas tindakannya, Leon mengurai pengakuan di depan polisi.
"Saya minta maaf karena saya telah melakukan kesalahan, terutama karena mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk Rinoa dan keluarga, saya minta maaf, saya siap (bertanggung jawab)," pungkas Leon Dozan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ