TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berapa UMK Bogor 2024 jika mengalami kenaikan 15 persen?
Sebagaimana diketahui, buruh Kota Bogor menuntut kenaikan UMK Bogor 2024 sebanyak 15 persen,
Nilai 15 persen jika dirupiahkan menyentuh angka Rp 350 ribu untuk besaran kenaikan UMK Bogor 2024.
Tuntutan kenaikan upah minimum mencapai 15 persen karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Terkait tuntutan tersebut, Serikat Pekerja Nasional akan berkoordinasi dengan Apindo dan Disnaker.
Jika nantinya tuntutan kenaikan upah minimum 15 persen dikabulkan, lantas berapa besaran UMK Bogor 2024?
Sebagai informasi, tahun 2023 UMK Bogor ada di angka Rp 4 jutaan.
Dimana tepatnya UMK Kota Bogor Rp 4.639.429 sedangkan UMK Kabupaten Bogor Rp 4.520.212.
Jika tahun depan dinaikkan 15 persen, UMK Kota Bogor menjadi Rp 5.335.343 dan UMK Kabupaten Bogor Rp 5.198.243.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Diminta Naik 15 Persen, Segini Besaran UMK Bogor 2024 Jika Kenaikannya Sama
Masih dibahas
Dinas Tenaga Kerja masih terus membahas soal kenaikan UMK Bogor 2024.
Pembahasan UMK Bogor 2024 ini akan melibatkan serikat buruh.
Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.
Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023 UMK Kota Bogor naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.
Dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.
Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.
(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)