Jumlah tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bogor, yakni naik 3,76 persen dari UMK 2023.
Sebagaimana diketahui, upah minimum Kota Bogor tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.639.429
Dengan begitu, kenaikan upah minimum 2024 di Kota Bogor yakni Rp 174.559 ribu.
Sedangkan upah minimun 2024 di Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.579.541.
Angka ini naik sebanyak Rp 59.329 dari besaran upah minimum tahun 2023 sebesar Rp 4.520.212.
Dengan demikian, upah minimum baik di kota maupun kabupaten Bogor sama-sama mengalami kenaikan.
Meski kenaikan yang ditetapkan tak sesuai harapan buruh yang menginginkan besarannya tembus sampai Rp 5 juta lebih.
Adapun UMK Bogor 2024 yang terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2024.