Turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, dua pelaku yang sudah jadi tersangka mengurai rasa penyesalan.
Sembari menunduk, AFH meminta maaf kepada korban pembacokan gengnya.
"Saya meminta maaf kepada korban (Bintang Satria)," pungkas AFH.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan juncto pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ancaman tersebut tampaknya lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan hakim untuk pelaku pembacokan Arya Saputra.
Pada Juni 2023 lalu, Pengadilan Negeri Kota Bogor resmi menjatuhkan vonis kepada Tukul, pembunuh Arya Saputra.
Tukul alias ASR divonis hukuman 9 tahun penjara.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ