TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ayah kejam bernama Usmanto (44) yang tega membanting anaknya hingga tewas akhirnya kena imbasnya.
Pria yang karib disapa Usman itu resmi dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya yang menganiaya sang putra, Kurniawan alias Awan (10), Usman pun terancam hukuman berat.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Seperti diketahui, aksi Usman membanting anaknya hingga tewas terjadi di kawasan rumah mereka, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian pada Rabu (13/12/2023) itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Dalam video terlihat jelas Usman menganiaya sang putra dengan cara membantingnya lalu memukulinya.
Hal itu dilakukan Usman lantaran terpancing emosi dengan tingkah Awan.
Akibat perbuatan Usman, bocah tak berdosa itu meregang nyawa.
Karenanya, Usman pun dijerat dua pasal berlapis.
Pertama, Usman dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kedua, ayah empat anak itu juga dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman (untuk Usman) 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Deret Kebaikan Bocah yang Tewas Dibanting Ayah, Selalu Tutupi Aib Pelaku, Dermawan Meski Kekurangan
Tak Ada Maaf
Sementara sang suami dijerat pasal berlapis, istri pelaku sekaligus ibunda korban, Halimah mengurai tanggapan.
Dengan wajah pilu dan mata sembab, Halimah memendam kesedihan pasca-Awan tiada.