Ketika perjalanan pulang HB berpapasan dengan adiknya, MN.
Ia pun mengadu habis dipukuli dua orang, hingga akhirnya mereka pulang dan masing-masing mengambil celurit.
"Pelaku di rumah mengambil dua bilah celurit.
Sementara di lokasi, MT dan MR rupanya sudah ditemani oleh NJ dan HF.
Tak gentar melihat kalah jumlah, kedua kakak beradik ini pun langsung berduel dengan ke-empat korban.
"Ketika kembali ke TKP, salah seorang pelaku mengejar korban dan terjadilah carok," ungkap Febri.
Meski kalah jumlah, namun HB dan MH berhasil memenangkan duel maut tersebut hingga empat lawannya tewas terkapar akibat luka parah.
"Di situ kurang lebih ada 4 orang, sehingga terjadi duel 2 lawan 4 di TKP," kata Kapolres Bangkalan.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
HB (40) dan MH (35) , kedua kakak beradik tersangka pembunuhan 4 korban sekaligus kini terancam hukuman seumur hidup.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, (ancaman) seumur hidup,” tegas Kapolres Bangkalan didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas.
Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.
Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah.
Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk.
Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.
"Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.