Sehingga, saat itu pelaku mengajak korban ke pesisir pantai serta dibawanya ke semak-semak.
Tak hanya itu, bahkan korban sempat dicekoki video porno oleh pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2011 lalu.
"Saat itu pelaku mengajak korban ke pesisir pantai, lalu pelaku mempertontonkan video porno. Saat itu pelaku langsung memperkosa korban," ucapnya melansir Tribun jabar.
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban langsung berontak sehingga pelaku mencekik hingga korban kehilangan nyawa.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku pun langsung melarikan diri ke Lampung," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya dengan maksimal dan tergantung pada jaksa, apakah hukuman seumur hidup, 15 tahun, atau 20 tahun penjara," ucapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.
"Barang bukti selembar kain batik yang dipakai mencekik, baju merah, sandal, kaus dalam, dan celana dalam milik korban," tandasnya.