Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL -Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor diterpa kabar tak sedap yakni dengan beredar kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu seorang TKI inisial NM.
Ia dikabarkan membuat paspor di kantor Imigrasi Bogor untuk berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib memastikan, tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lain yang diproses di wilayah kerjanya.
Ia menegaskan jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia.
“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor," kata Tolib melalui keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com, pada Rabu (31/1/2024)
Tolib melanjutkan, bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu pun sesuai dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445 pada hari Senin 29 Januari 2024 juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen NM untuk pembuatan paspor tidak benar.
Lebih lanjut, Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat.
“Tanggal lahir NM di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon."
"Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” jelas Tolib
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah ndonesia.
"Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegangsepenuhnya," tandasnya.