Tangis Staf Kampus Diduga Korban Pelecehan Pak Rektor, Korban Ketakutan, Suaminya Sampai Bingung

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Staf Kampus Diduga Korban Pelecehan Pak Rektor, Korban Ketakutan, Suaminya Sampai Bingung

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang rektor Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Selatan kini tengah menjadi sorotan usai dilaporkan dugaan pelecehan oleh anak buahnya sendiri.

Korban RZ (42) yang menjabat humas di kampus tersebut mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Rektor berinisial ETH.

Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh aparat kepolisian.

Suami korban RZ bahkan sempat kebingungan melihat tingkah laku istrinya beberapa bulan kebelakang.

Rupanya, korban menyimpan rahasia pahit yang dialami ditempat kerjanya.

Bahkan, RZ mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran sosok yang diduga melakukan pelecehan merupakan orang nomer satu di kampus.

RZ hanya bisa menangis saat keluar dari ruangan Pak Rektor.

"(Korban) pernah melapor langsung setelah kejadian pelecehan hari itu. Dia (korban) keluar (ruangan Rektor) sambil nangis," kata Amanda Manthovani, kuasa hukum korban.

Kini, RZ resmi melaporkan Rektor berinisial ETH itu pada 12 Januari 2024 lalu atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Sementara itu, Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, Raden Nanda Setiawan mengungkapkan, dugaan pelecehan yang ditujukan kepada kliennya dinilai janggal lantaran saat ini sedang proses pemilihan rektor yang berlangsung hingga Maret 2024 nanti.

"Terlalu janggal apabila baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru," kata Nanda saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024) melansir Kompas.com.

Ilustrasi (Wartakota)

Dia mengatakan, kejanggalan ini juga diperkuat karena korban baru melapor padahal disebut terjadi sudah satu tahun yang lalu.

"Terlebih lagi, isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu," ujar Nanda. Untuk itu, dia mengklaim bahwa laporan ini tidak benar dan tidak terjadi unsur pelecehan tersebut.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tetapi, perlu diketahui, laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Lebih lanjut, Nanda menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses laporan tersebut. "Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini