Kasus Bullying SMA Binus

Polisi Ungkap Status Hukum Geng Bully di SMA Viral, 4 Remaja Jadi Tersangka, Anak Vincent Rompies?

Penulis: khairunnisa
Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya polisi Polres Tangerang Selatan mengungkap status hukum geng anak Vincent Rompies yang melakukan dugaan bullying terhadap Arlo. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut

Hal itu terlihat dari hasil visum dari rumah sakit.

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Status Hukum

Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Berbeda dengan empat tersangka, polisi enggan merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.

Inisial nama anak Vincent Rompies pun tak disebut pihak kepolisian sama sekali.

Kesaksian alumni Binus School Serpong soal Geng Tai yang digawangi anak Vincent Rompies. Terkuak alasan Geng Tai bisa langgeng hingga 9 generasi (kolase Instagram)

 

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.

Halaman
123

Berita Terkini