Kasus Bullying SMA Binus

Polisi Ungkap Status Hukum Geng Bully di SMA Viral, 4 Remaja Jadi Tersangka, Anak Vincent Rompies?

Penulis: khairunnisa
Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya polisi Polres Tangerang Selatan mengungkap status hukum geng anak Vincent Rompies yang melakukan dugaan bullying terhadap Arlo. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut

"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Ancaman Hukuman

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.

Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan

Perihal motif, polisi enggan gamblang.

Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.

"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini