Ramadhan 2024

Cara Mengganti Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Cukup Bayar Fidyah atau Qadha Juga?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ibu hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengerjakan ibadah puasa pada Ramadhan 2024. Bagaimana cara menggantinya?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Di bulan Ramadhan 2024 ini, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa mulai dari terbit fajar hingga waktu maghrib.

Namun, terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada Ramadhan 2024, di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” (HR Imam Ahmad dan lainnya)

Keringanan bagi ibu hamil dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa juga selaras dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 233 berikut ini

“…. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya atau seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui wajib menggantinya dengan puasa qadha di hari lain atau membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika mengetahui.”

Cara membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui

Berikut ini cara mengganti puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui menurut pandangan beberapa madzhab:

Baca juga: Pacaran di Bulan Ramadhan 2024, Bagaimana Pahala Puasanya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

• Mazhab Maliki

Jika ibu hamil khawatir terjadi bahaya pada dirinya atau pada dirinya dan anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia perlu melakukan puasa qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

• Mazhab Hanafi

Halaman
12

Berita Terkini