TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Isu Calon Wali Kota Bogor 2024 membeli tiket rekomendasi partai politik seharga Rp 60 miliar kini masih ramai diperbincangkan.
Nominal Rp 60 miliar dinilai tidak rasional bila hanya diperuntukan untuk tiket Calon Wali Kota Bogor 2024.
Bahkan jumlah tersebut juga dianggap tak setimpal dengan gaji Wali Kota Bogor 2024.
Isu ini merembak di tengah ramainya penjaringan Calon Wali Kota Bogor 2024 oleh partai politik.
Kabar beredar, ada seorang Calon Wali Kota Bogor 2024 mencoba meloby sebuah partai dengan harga Rp 60 miliar.
Ia rela merogoh kocek dalam demi bisa mendapat tiket Calon Wali Kota Bogor 2024.
Pengamat Politik Yus Fitriadi berpendapat nominal Rp 60 miliar untuk membeli tiket Calon Wali Kota Bogor tidak masuk akal.
"Bagi saya tidak rasional. Kecuali uang tersebut juga diperuntukan operasional kampanye," kata Yus.
Pasalnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bogor sendiri tidak begitu banyak.
Sebatas informasi jumlah DPT Kota Bogor 2024 sebanyak 800.181 orang.
Namun Yus berpendapat bagi partai yang tak memiliki figur, justru menjadi ceruk melakukan budaya koruptif.
"Bagi partai-partai yang tidak akan memiliki kader untuk diusung sendiri oleh partai yang bersangkutan akan menjadikan aji mumpung untuk "malak" bagi siapapun yang menginginkan maju sebagai Calon Wali Kota Bogor," kata Yus Fitriadi.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Pakuan David Rizar Nugroho berpendapat bahwa mahar sebenarnya lumrah dalam perpolitikan.
Baik di tinggal lokal sampai nasional.
"Isu mahar politik juga ada di ranah Pileg," kata David.
Namun umumnya, mahar politik dibicarakan secara tertutup antara calon dan partai.
"Baunya tercium tapi susah dibuktikan, karena memang ini benar-benar tertutup," kata David Rizar Nugroho.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan hal tersebut sah dilakukan antara Calon Wali Kota Bogor dengan partai politik.
"Kalau di Pemilu ya boleh. Pilkada kan pesertanya bukan partai, tapi calonnya," kata Hangga saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (17/4/2024).
Ranah KPU ini nantinya di kewenangan dana kampanye ketika tahapan sudah dimulai.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon terkait dana kampanye.
"Kalau sumbangan dari badan hukum/organisasi maksimal Rp 25 miliar. Kalau sumbangan dari individu maksimal Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Dana kampanye ini pun bisa digunakan setelah calon ini resmi mengikuti tahapan Pilwalkot.
"Dana kampanye itu setelah dia resmi jadi calon, dia mau kampanye ke sana kemari, mau bikin kaos, mau bikin pasar rakyat , mau konser. Nah dananya itu yang masuk dana kampanye," jelasnya.