Setelah itu, korban pun melarikan diri ke rumah neneknya hingga akhirnya pada Maret 2024, ia memberanikan diri membongkar kelakuan bejat sang ayah tiri pada neneknya.
"Saya sudah punya pacar, saya akhirnya cerita ke nenek," kata dia lagi.
Sang nenek pun akhirnya melaporkan perbuatan Aipda K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan saat ini Aipda K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aipda K dijadikan tersangka atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tanjung Perak," kata dia.
Aipda K juga kini sedang diperiksa terkait kode etik, karena tersangka merupakan anggota kepolisian.
Berlutut minta ampun
Sebelumnya garang saat mencabuli anak tiri, Aipda K kini justru berlutut memohon ampun.
Aipda K berlutut pada istrinya, NH, ibu kandung korban.
Momen itu terjadi saat keduanya tak sengaja bertemu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dia minta dicabut (laporan)," kata NH.
Namun ibu kandung korban yang juga istri siri pelaku menolak untuk berdamai.
"Saya sempat dirangkul, saya enggak mau," jelasnya.
Kepada istrinya, Aipda K meminta dicabut laporan karena kasihan pada nasib anak-anaknya.
"Dia alasan kasihan anak-anak, tetap saya enggak mau. Ini soal nama baik dan kasihan sama anaknya juga," jelas NH.
NH pun meminta Aipda K dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari kepolisian.